
Kabarkawanua, MINUT– Bupati Minut Joune Ganda apresiasi sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Agenda yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD menjadi tahapan akhir dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada DPRD dan masyarakat. Senin, (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan, S.P., serta Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, serta anggota DPRD.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga Ranperda dapat diselesaikan dengan baik.Ia menegaskan bahwa, “Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rumimpunu.

Menurutnya, melalui pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, capaian program dan kegiatan, serta efektivitas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pelaksanaan program pemerintah daerah. Meski Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain kelebihan pembayaran belanja pada sejumlah perangkat daerah, penghitungan jasa pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum sesuai ketentuan pada Dinas Kesehatan, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban pada tiga perangkat daerah, kekurangan volume pekerjaan pada delapan perangkat daerah, serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sembilan perangkat daerah,” Jelas Rumimpunu.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum optimalnya penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan, serta masih adanya kekurangan penerimaan pajak daerah dan beberapa potensi pendapatan yang belum dimaksimalkan. Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, di antaranya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar realisasi anggaran dan capaian kinerja semakin optimal pada tahun-tahun mendatang.

DPRD juga meminta agar pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah terus diperkuat sehingga pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Selain itu, seluruh pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, serta pihak yang menyusun rencana anggaran diminta lebih cermat dalam menyusun dokumen perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan guna meminimalisir kesalahan administrasi, keterlambatan pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan daerah,” ungkap Rumimpunu.
Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga diharapkan semakin dioptimalkan agar seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
“Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya melihat capaian realisasi anggaran, tetapi juga menjadi bahan perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Bupati menjelaskan bahwa, “Pembahasan Ranperda telah berlangsung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026. Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” ucap Bupati Joune.
Menurut Joune Ganda, Ranperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan masukan, saran, serta melakukan pembahasan secara konstruktif. Sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD menjadi modal penting untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara,” tutur Bupati Joune Ganda.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Persetujuan bersama tersebut juga menjadi langkah penting sebelum proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(***)