
Kabarkawanua MINUT– Dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, S.E., (VAR) didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles, DPRD Minahasa Utara bersama Pemerintah kabupaten Minahasa utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara. Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna di hadiri Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH, MH, (JG-KWL), para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Direktur, Kepala Puskesmas, serta jajaran pejabat pemerintah daerah lainnya.
Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 23 dari 30 anggota DPRD telah hadir sehingga kuorum telah terpenuhi dan rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Minahasa Utara membahas tiga agenda utama, yakni Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sekaligus dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung atas sinergitas yang terus terjalin dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, DPRD turut memberikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Sulawesi Utara periode 2026-2031 yang dilantik di Hotel Luwansa Manado pada Sabtu, 13 Juni 2026,” ujar Rumimpunu.
Dalam laporan Sekretariat DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan Jackson Ruaw, disampaikan bahwa Ranperda tentang Pemerintahan Desa disusun sebagai tindak lanjut berbagai perubahan regulasi nasional mengenai desa dan diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa ketiga Ranperda yang diajukan memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati Joune Ganda, Ranperda tentang Pemerintahan Desa disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Desa merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, memperkuat tata kelola pemerintahan desa berarti memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak terhadap berbagai risiko kerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang memadai demi menjamin kesejahteraan mereka dan keluarganya,” jelas Bupati Joune Ganda.
Pada agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian tersebut menjadi raihan WTP yang kelima secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang menurut Bupati merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam laporannya, Joune Ganda memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.075.030.029.536,99 atau 101,7 persen dari target setelah perubahan APBD sebesar Rp1.056.381.380.667,60.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar 93,08 persen dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD. Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan berbagai program dukungan kepada desa, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada 125 desa di Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ketiga Ranperda yang dibahas hari ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam membangun sistem pemerintahan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Perda tentang Pemerintahan Desa akan memperkuat fondasi pemerintahan di tingkat desa, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan memperluas perlindungan bagi para pekerja, sedangkan Perda Pertanggungjawaban APBD menjadi bukti akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap seluruh pembahasan dapat berjalan objektif, komprehensif, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Minahasa Utara,” tegas Bupati Joune Ganda.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Ranperda, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Melalui pembahasan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan perlindungan sosial masyarakat pekerja, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu melahirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Utara.(Adv)