Manado Minahasa

Klaim “Tanah Kosong” Terbantahkan Saat Sidang Pemeriksaan Setempat, Noch Sambouw: Tuduhan Penyerobotan Tidak Relevan

Kabarkawanua, Minahasa– Ada hal menarik saat sidang pemeriksaan setempat  dugaan penyerobotan tanah antara terdakwa Arie Wens Giroth Cs melawan Jimmy Widjaja Cs yang digelar, Senin 19 Januari 2026.

 

Pasalnya, pada sidang tersebut terungkap sebuah fakta dimana dihadapan Majelis Hakim Edwin Marentek SH yang memimpin sidang setempat dan JPU, perwakilan BPN Minahasa mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3320 dan  Nomor 3037, yang selama ini dijadikan dasar laporan pidana ternyata tidak pernah dilakukan pengukuran di lapangan.

 

Kuasa Hukum Arie Wens Giroth Cs Noch Sambouw SH MH CMC juga mempertanyakan apakah denah batas-batas tanah yang dibuat perusahaan sesuai dengan data BPN.

 

“Harusnya denah lahan yang dikeluarkan perusahaan itu harus sama dengan yang dibuat BPN, terlebih batas-batasnya supaya kami jelas dan masyarakat juga tahu jika dasarnya apa tanah ini di serobot,” ucap Sambouw.

 

Tapi kenyataan yang diharapkan berbeda dari pengakuan tim BPN. Mereka mengatakan jika tidak tahu luas berapa yang dikuasai.

 

“Jadi dasar dari luas denah yang dikeluarkan perusahaan, BPN saja tidak tahu,” ungkap Sambouw.

 

Dari keterangan pihak BPN itu, Sambouw menarik kesimpulan jika sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan tanpa dilakukan pengukuran. “Jelas ini kerja mafia tanah yang bermain di BPN,” tegas Sambouw.

 

Selain mengejar bukti dasar diatas, Sambouw juga menyinggung soal lahan kosong yang ada dalam dokumen PPJB tahun 2015 antara pihak penjual dalam hal ini Mumu Cs dengan Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo Utama melalui PPJB Nomor 50, 51, dan 15 Tahun 2015. Dalam akta notaris, objek yang diperjual belikan disebut sebagai sebidang tanah kosong.

 

Klaim “tanah kosong” itu kembali terbantahkan oleh fakta lapangan. Di lokasi yang dituding diserobot, terdapat pohon kelapa berusia sekitar 45–50 tahun, yang berarti sudah tumbuh jauh sebelum transaksi tahun 2015.

 

“Kalau yang dibeli tanah kosong, jelas bukan tanah ini. Sebelum jual beli 2015, masyarakat sudah mengolah lahan ini. Jadi tuduhan penyerobotan itu tidak relevan,” ujar Sambouw.

 

Dia menegaskan, para terdakwa mengelola lahan yang telah lama ditanami dan dikuasai masyarakat, bukan tanah kosong sebagaimana tercantum dalam akta jual beli. Dengan demikian, laporan pidana yang diajukan dinilai salah objek dan salah sasaran.(FN)

#NochSambouw #Jimmywijayacs #pemeriksaansetempat

Advertisement