
Kabarkawanua, MINUT– Persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd pidana biasa dengan empat orang terdakwa kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan oleh Majelis Hakim untuk kedua kalinya belum juga terlaksana, lantaran pihak jaksa tidak hadir di persidangan, Kamis 16 April 2026.
Tim Advaokat keempat terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC menyayangkan ketidakhadiran JPU, mengingat waktu dua minggu sebelumnya telah diberikan oleh Majelis Hakim untuk mempersiapkan tuntutan. Namun hingga sidang terbaru digelar, tuntutan tersebut belum juga dibacakan.
Noch Sambouw, juga memberikan warning kepada JPU agar tidak salah melangkah dalam penyusunan tuntutan pada perkara ini.
“Fakta persidangan sudah jelas. Jadi, jangan sampai ada rekayasa dalam pembuatan tuntutan apalagi itu merugikan para terdakwa. Kami siap melaporkan ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), bahkan bisa saja dilaporkan sebagai perbuatan pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 68 UU No. 10 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru)” tegasnya.
“Kami mengingatkan bekerjalah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) jangan sampai salah mengambil langkah karena fakta yang terungkap dipersidangan sangat-sangat jelas, perkara tersebut sudah daluwarsa tenggang waktu penuntutannya, sudah nebis in idem, unsur objek pelaporannya tidak terpenuhi bahkan sementara disengketakan lagipula perkara ini bukan merupakan perkara pidana” ujarnya kembali.
Disamping itu Sambouw membeberkan dalam persidangan, manjelis hakim telah mengambil langkah tegas dengan telah mengeluarkan surat penetapan persidangan untuk dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
“Langkah yang bijak dari majelis hakim mengingat sejak awal perisidangan penundaan yang dilakukan oleh JPU sudah beberpa kali apalagi dalam menghadirkan saksi korban telah memakan waktu berminggu-minggu dan pada akhirnya keterangan mereka hanya dibacakan. Mudah-mudahan penundaan ini tidak menunggu deal-dealan,” tukasnya.(**)