Kabarkawanua, MINUT– Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhitung hari ini, Senin 2 Juni 2025.
“Gaji ketiga belas ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja ASN sekaligus dukungan nyata dari pimpinan daerah untuk membantu para pegawai, terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minut, Carla Sigarlaki.
Lanjutnya, Pemkab Minut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21.875.857.153 untuk pembayaran gaji ketiga belas yang terdiri dari:
Gaji ke-13 untuk 2.856 PNS sebesar Rp13.990.185.874
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 untuk 2.856 PNS sebesar Rp5.485.930.079
Gaji ke-13 untuk 652 P3K sebesar Rp2.399.741.200
Carla menambahkan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap dan diupayakan selesai dalam waktu singkat agar para pegawai segera dapat memanfaatkan dana tersebut.
“Kami memastikan proses penyaluran dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh penerima dapat menerima haknya tepat waktu,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Minut semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(***)