Berita Utama Manado

Merasa Dirugikan, Lilis Suryani Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Sulut Terkait Penyitaan Kembali 19 Batang Emas

Kabarkawanua, Manado– Sidang Preperadilan dengan nomor perkara nomor2/Pid.Pra/2024/PN Mnd, kembali ditempuh Hja Lilis Suryani Damis Cs didampingi Kuasa Hukum Paparang-Hanafi and Partners, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/9/24).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari Tim Kuasa Hukum Hja Lilis Suryani Damis Cs, untuk termohon Ditreskrimsus Polda Sulut.

DR Santrawan Paparang ketika diwawancarai usai peridangan mengatakan, inti dari praperadilan terkait dengan penyitaan kembali barang bukti 19 batang emas oleh Ditreskrimsus Polda Sulut pada 7 Agustus 2024.

Namun babuk 19 batang emas hanya lima menit ditangan kliennya dan pada saat itu juga langsung dilakukan penyitaan kembali.

“Sedangkan pada waktu itu belum dilaksanakan sepenuhnya amar putusan Hakim Praperadilan pertama dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN Mnd,” kata Paarang.

Lanjut Paparang, jika locus dan tempus dihubungkan kliennya tidak dalam tindak pidana sedangkan posisi babuk tidak tertangkap tangan.

“Hal ini sudah diprotes oleh tim kami. Akan tetapi tidak digubris. Mereka menggunakan pangkat dan jabatan secara arogan untuk tetap melakukan upaya paksa penyitaan. Oleh karenanya, kami akan membuktikan bahwa pihaknya tidak pernah masuk pada pokok perkara. Praperadilan ini murni tentang prosedur formil yaitu adanya penyitaan yang dilakukan secara paksa. Dan kami akan mengajukan saksi fakta serta ahli pidana dan perdata,” tegas Paparang.

Menurutnya, dalam prosedur untuk melakukan penyitaan kembali harusnya ada tersangka terlebih dahulu, dan jika tidak ada tersangka maka wajib harus tertangkap tangan.

“Klien kami posisinya bukan sebagai tersangka, dan belum dipanggil dengan status apapun, serta barang yang disita adalah barang bukan tertangkap tangan. Sekali lagi kami katakan, ini adalah arogansi yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan ini wajib dilawan,” jelasnya.

Disamping itu Hanafi Saleh menambahkan, dalam perkara kali ini sudah sangat jelas terlihat adanya upaya paksa yang dilakukan oleh termohon Ditreskrimsus Polda Sulut tidak memenuhi ketentuan KUHAP pasal 38 ayat 1.

“Berkaca dari KUHAP pasal 38 ayat 1 tindakan yang dilakukan oleh termohon itu, semestinya dalam hubungan tertangkap tangan, tapi ini tidak objek yang disita itu masih berada ditangan penyidik (termohon). Klien kami saat itu masih dalam posisi merdeka hukum, dan tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa tanggal 6 Agustus 2024. Jika penyelidikan tanggal 6 Agustus 2024, pertanyaan kami barang yang disita masih ditangan penyidik terus kapan ada lidiknya?,” katanya.

“Inilah pertanyaan hukum dan hak-hak yang akan kami perjuangkan bagi klien kami, sehingga saat ini kami mengajukan Praperadilan kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Hja Lilis Suryani Damis usai peridangan dengan meneteskan air mata berharap ada keadilan yang dapat diberikan kepadanya.

“Melalui persidangan kali ini, saya menuntut keadilan agar barang saya dikembalikan secara utuh karena selama ini saya merasa sangat dirugikan,” pungkas Hja Lilis.(FN)

Advertisement