
Kabarkawanua MINUT– Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara Herman Hendrik Mengko, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal integritas, kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.
Menurutnya, pemahaman kode etik ASN harus terus ditanamkan kepada seluruh aparatur. Kode etik bukan sekadar aturan administratif, melainkan pedoman moral dan perilaku yang mencakup hak, kewajiban, tanggung jawab, serta sikap profesional ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Menurut Mengko, masih ditemukan sejumlah perilaku aparatur yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai moral dan etika ASN, termasuk pegawai yang belum menjalankan kewajiban kedinasan sebagaimana mestinya. Karena itu, sosialisasi dan pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh ASN memahami batasan perilaku serta konsekuensi pelanggaran.
“Materi mengenai kode etik ASN ini sangat penting dan harus terus disampaikan kepada seluruh aparatur. Kita tidak ingin masih ada ASN yang bertindak atau berperilaku di luar ketentuan moral dan etika sebagai aparatur negara,” tegas Mengko.
Ia menekankan bahwa setiap ASN wajib mengutamakan tugas kedinasan. Aktivitas pribadi atau kepentingan lain tidak boleh mengabaikan kewajiban sebagai pegawai pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BKPSDM menegaskan tidak akan diam apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar kode etik maupun disiplin kepegawaian. Setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin, tentu akan kami tindaklanjuti. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar, maka penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Mengko.
Komitmen tersebut juga telah terlihat dalam kasus sebelumnya, ketika BKPSDM Minut memanggil dan memeriksa oknum ASN yang terkait video viral penggerebekan, serta menindaklanjuti temuan sesuai regulasi apabila terbukti melanggar disiplin atau kode etik.(*)