Minut

Dihadiri Asiten 1 Pemkab Minut, PROWM Bersama Dinas PMD Dialong Kesiapan Pilhut

Kabarkawanua, MINUT– Persatuan Wartawan Minahasa Utara (PROWM) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara menggelar Dialog Interaktif terkait Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak se-Kabupaten Minahasa Utara, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Minut, jumat 23 Oktober 2026.

Dialog dihadiri Asisten I Setdakab Minut Umbase Mayuntu yang juga Ketua Panitia Pilhut Kabupaten, Kadis PMD Yori Tintingon, dan bagian Hukum Setdakab Fentje Maringka.

Dialog ini bertujuan untuk meluruskan informasi dan aturan agar tidak terjadi salah pemberitaan di masyarakat.

Asisten I Umbase Mayuntu menegaskan wartawan adalah mitra kerja pemerintah.
“Yang harus diketahui bahwa wartawan adalah mitra kerja pemerintah di mana setiap berita yang disebarluaskan itu pada prinsipnya adalah bagian sosialisasi dari pemerintah Minahasa Utara. Kalau demikian dapat disebarluaskan hal yang positif mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” ujar Umbase.

Umbase juga menjelaskan dasar hukum Pilhut Minut. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa, dan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa.

Ia menegaskan kenapa aturan teknis Pilhut tidak lagi menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tetapi Surat Edaran Bupati Nomor 17 Tahun 2026.

“Jangan sampai salah pemberitaan. Kenapa itu rancangan Perbup tidak jadi? Karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 pasal 49 menyebutkan pengaturan tentang proses pemilihan Hukum Tua hanya dapat diatur dengan Perda. Jadi jangan dibatasi, karena hanya sampai Perda. Oleh karena itu hal-hal teknis kami tuangkan lewat Surat Edaran Bupati Nomor 17 tahun 2026 tentang petunjuk teknis operasional proses pemilihan Hukum Tua,” jelas Umbase.

Ia juga memaparkan tahapan. Untuk pemberkasan, panitia diberi waktu 25 hari kerja untuk melengkapi berkas. Hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung. Pengumuman hasil berkas akan dilaksanakan 16 November, dan tanggal 17 akan diumumkan desa yang perlu seleksi tambahan, serta tanggal 18 sampai 20 November penetapan calon Hukum Tua yang harus dihadiri camat selaku panitia daerah.

Terkait baliho, Umbase menegaskan dilarang memasang di tempat umum. “Yang dilarang adalah di tempat umum. Kalau dia taruh di rumah sendiri atau di rumah keluarga tidak dilarang,” katanya.

Senada, Kadis PMD Yori Tintingon menjelaskan bahwa harmonisasi dengan Kemenkumham menghasilkan keputusan bahwa Pilhut cukup diatur sampai Perda, tidak perlu Perbup lagi.

“Untuk aturan mengenai pemilihan Hukum Tua ini dia cuma sampai di Perda karena yang diatur itu di dalam Permendagri 65 tahun 2017 pasal 49. Jadi tidak perlu sampai ke Perbup. Setelah harmonisasi, kami langsung buatkan surat edaran sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” ujar Yori.

Yori menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 judulnya adalah Pemerintahan Desa, bukan hanya Pemilihan Hukum Tua. Di dalamnya ada bab khusus tentang Pilhut serentak dan Pilhut antar waktu. Hal-hal yang sangat teknis tidak diatur lagi di Perda.

Ia juga membantah isu cacat hukum. Menurutnya, cacat hukum terjadi apabila ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum.

“Kalau ada satu pasal pun yang cacat itu dapat digugat. Tapi sampai saat ini belum ada satu pasal pun yang digugat. Mekanismenya jelas, kalau Perda digugat ke MA, kalau UU digugat ke MK,” tegasnya.

Yori juga menjelaskan kedudukan hukum Surat Edaran Bupati. Surat Edaran bukan produk perundang-undangan dalam hierarki, karena tidak melalui proses legislatif. Hierarki adalah UU, PP, Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perdes. Surat edaran hanya mengatur internal pemerintah kepada panitia pelaksana.

“Edaran Nomor 17 itu ditujukan kepada panitia pemilihan di kabupaten dan panitia di desa. Jadi itu edaran khusus pelaksanaan untuk mendapatkan petunjuk teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setdakab Minut Fentje Maringka menegaskan pihaknya menjadi support penuh agar pelaksanaan Pilhut tidak menimbulkan permasalahan hukum.

“Kami menjadi support untuk setiap kegiatan, yang paling dikawal itu pemilihan Hukum Tua karena ini menyangkut banyak orang dan itu rentan dengan permasalahan hukum, sehingga mau tidak mau dari Bagian Hukum harus mendampingi,” ujar Fentje.

Bagian Hukum juga memberikan edukasi hukum kepada pelaksana dan masyarakat. “Kalau regulasi diketahui dan dipahami oleh pelaksana dan masyarakat, pasti akan jalan cepat,” katanya.

Fentje juga mengungkapkan inovasi terbaru, yakni evaluasi APBDes dan Perubahan APBDes yang biasanya di Dinas PMD, ke depan akan dilaksanakan di kecamatan sesuai Permendagri 20 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Ini agar tidak ada pembebanan biaya lebih di desa. Bayangkan desa jauh datang ke Airmadidi pasti butuh biaya. Sementara evaluasi tidak bisa dibebankan ke desa, harus dari APBD. Nanti setiap kecamatan akan menyusun anggaran khusus untuk evaluasi,” tutup Fentje.

Dialog berlangsung interaktif dan diharapkan menjadi pegangan bagi wartawan dalam memberitakan tahapan Pilhut Minut agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat dan tidak dipolitisir.(fn)

Advertisement