
Kabarkawanua MINUT-– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar Sosialisasi Keprotokolan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati. Kegiatan ini dihadiri Bupati Joune Ganda yang diwakili Asisten 2 Pemkab Minut Robby Parengkuan, SH, MH, dan Asisten 3 Pemkab Minut Drs. Jossy Kawengian, MSi, bersama para pejabat, kepala OPD, camat, kabag, hukum tua, lurah, dan perangkat desa/kelurahan yang diutus. Rabu, (20/5/2026).
Kegiatan tersebut untuk penguatan pemahaman dasar keprotokolan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, standarisasi teknis penyelenggaraan acara, serta pembekalan keterampilan bagi pembawa acara dan public speaking.
Kepala Bagian Protokol Pemkab Minut, Marcel Tuwaidan SSTP, MAP, menyampaikan laporan kegiatan. Dasar hukum yang digunakan meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026.
“Maksud kegiatan adalah menyampaikan aturan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2010, menstandarisasi tata kelola teknis penyelenggaraan acara, serta membekali keterampilan pembawa acara dan kemampuan berbicara di depan umum. Tujuannya untuk menjaga martabat dan wibawa lembaga, pimpinan, maupun negara melalui penyelenggaraan acara yang profesional, memastikan setiap tahapan acara terstruktur dan meminimalisir kesalahan teknis, serta membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antar pihak,” ujar Marcel Tuwaidan.
Lanjutnya, kegiatan dilaksanakan di Aula Pemkab Minut Lantai 3 pada Rabu, 20 Mei 2026. Peserta terdiri dari Kepala Perangkat Era sebanyak 34 orang, Kepala Bagian Setda Kap Minut 10 orang, Camat 10 orang, Hukum Tua/Lurah 131 orang, dengan total 185 peserta. Pembiayaan sosialisasi bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dr. Jackson Ruaw, MSi, sebagai narasumber, memaparkan materi praktis keprotokolan. Ia menekankan bahwa protokol adalah skill, bukan sekadar pengetahuan teori. “Seribu keberhasilan seorang protokol tidak berarti jika satu kali melakukan kesalahan,” kata Jackson. Ia mengibaratkan pejabat protokol harus punya “dua jantung” karena tekanan dan risiko kesalahan sangat tinggi.
Jackson menjelaskan pentingnya, Prinsip 5W1H dalam setiap acara yakni, What, Where, When, Who, Why, How. Ia juga mempraktikkan tata tempat berdasarkan Pasal 11 UU Keprotokolan, di mana pejabat tertinggi duduk di tengah, dan jika jumlah ganjil maka posisi tengah kanan paling tinggi sesuai tradisi protokol Eropa,” jelas Jackson.
Materi juga menyoroti penyebutan tamu undangan sesuai hirarki, penempatan bendera, pakaian dinas, hingga peran MC dan pembawa acara. MC dalam acara formal harus baku dan terikat naskah, sementara MC non-formal lebih interaktif. Public speaking yang baik ditandai dengan ketenangan, kontak mata, intonasi yang tepat, dan pembukaan yang menarik dalam tiga menit pertama.
Jackson mengingatkan agar, protokol selalu melakukan cek, re-cek, dan cross-check. Ia berbagi pengalaman soal gangguan teknis seperti kabel terinjak yang mematikan LED saat acara berlangsung. “Jangan pernah puas dengan acara yang berhasil. Evaluasi terus,” tutur Jackson
Sementara itu, Asisten 2 sekaligus Plh Kadis Kominfo Pemkab Minut, Robby Parengkuan menambahkan, materi terkait penerapan 5W1H dalam pemberitaan kegiatan pemerintah. Ia meminta OPD, camat, hukum tua, dan lurah agar setiap laporan kegiatan memuat unsur What, Who, When, Where, Why, dan How agar berita berkualitas dan mudah dipahami masyarakat.
Parengkuan juga menginformasikan bahwa, Dari 131 desa/kelurahan, tinggal 10 yang belum mengaktifkan website. Ia mendorong pemanfaatan website http://desa.id yang difasilitasi Keminfo tanpa biaya. Desa Kaimahang, Osa, dan Lembean disebut sebagai yang paling aktif mengunggah kegiatan.
Parengkuan mengingatkan soal pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 46/2025. “PNS dilarang menjadi penyedia, hukum tua tidak boleh memegang langsung dana desa, dan HPS harus disurvei ke minimal tiga penyedia agar sesuai aturan,” pungkas Parengkuan.(***)