Berita Utama Minut

RPJMD Ditetapkan, Joune Ganda: Ini Menjadi Pedoman Pembangunan dan Sekaligus Memperkuat Otonomi Daerah

Kabarkawanua, MINUT– Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin Lotulung, menghadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan ke lima fraksi DPRD resmi menerima tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (11/8). Kelima fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Tonsea.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Ranperda RPJMD hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

“RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah. Tahapan ini merupakan proses penting yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Saya mengapresiasi ide, gagasan, saran, dan masukan dari DPRD sehingga dokumen ini dapat tersusun dengan baik,” ujar Joune.

Bupati Joune juga menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi landasan strategis dalam menentukan arah pembangunan Minahasa Utara lima tahun ke depan. Setelah disepakati, Ranperda ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Atas perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa, Ranperda RPJMD ini dapat mencapai kesepakatan untuk kita wujudkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.(fn/*)

Advertisement