Minut

Diduga Pembangunan Kandang Babi Belum Kantogi IMB dan Amdal, Ketua Adat Bantik Bersama Masyarakat Minta PT Nusa Andika Ganti Rugi Tanaman yang Rusak

Kabarkawanua, MINUT– Sejumlah masyarakat adat Talawan Bantik, Jumat 13 Maret 2026, kembali mengeluhkan pembangunan kandang babi PT Nusa Andika yang dianggap tidak beritikad baik karena telah merusak tanaman warga.

 

Fery Boy Kalitouw Ketua Adat Talawan Bantik meminta, PT Nusa Andika harus bertanggungjawab dan menganti kerugian kepada petani atas kerusakan tanaman Pohon Kelapa, ribuan Pohon lemon, dan lainnya, yang merupakan sumber penghidupan masyarakat.

 

“Sejauh ini, masyarakat sudah mengeluhkan masalah ini dari tingkat Pemerintah Desa hingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, namun hingga kini belum ada kejelasan dari PT Nusa Andika terkait tanaman kami,” tegas Fery.

 

Lanjutnya, meskipun perusahaan mengakui memiliki bukti kuat atas kepemilikan HGB, namun kami juga punya bukti bahwa tanah ini adalah tanah ulayat adat Talawan Bantik, yang suratnya sudah dari tahun 1960, dan disahkan oleh Kementerian Agraria.

 

Selain itu juga, Tokoh Muda Desa Bantik Risky Dotulong bersama masyarakat mengeluhkan pembuangan limbah kandang babi PT Nusa Andika yang diduga akan mencemari mata air yang menjadi mata air utama untuk masyarakat menyambung kehidupan.

 

Dia juga, menyoroti pembangunan kandang babi yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang hingga pembangunan kandang babi sudah selesai namun tidak berijin.

 

Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Serta akan mengadukan masalah ini di DPRD Kabupaten Minahasa Utara agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Nusa Andika, dan mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah tegas yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat yang terancam.(Fn)

Advertisement