Manado Mitra

Kuas Hukum Noch Sambouw Tagih Janji Majelis Hakim Terkait Dugaan Keterangan Palsu Oleh Saksi Korban

Kabarkawanua, MANADO– Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek SH, Kamis 8 Januari 2026, sidang lanjutan persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, dengan pemeriksaan saksi tambahan dan saksi ahli untuk meringankan posisi terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy H Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow melawan korban Jimmy Widjaja beserta Raisa Widjaja akan masuk tahap sidang pemeriksaan di tempat atau sidang lokasi mendatang.

 

Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Noch Sambouw SH MH CMC,  juga menagih janji majelis hakim pada sidang terakhir, agar supaya dugaan keterangan palsu disidangkan juga.

 

“Itu karena ada bukti surat yang dimasukkan saksi korban berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dikatakan disitu, mereka membeli tanah karena memang sudah ada penggarapnya, tapi orang-orang disitu tidak dijadikan sebagai pihak dalam PPJB, seolah-olah orang itu ikut dijual bersama tanah,” ungkap Sambouw.

 

Lanjutnya, mereka sudah mengetahui sejak 2015, tapi keterangan saksi korban mengatakan mereka baru mengetahui pada 2017.

 

“Inilah keterangan palsu yang diutarakan saksi korban dalam persidangan. Kenapa mereka memberikan keterangan palsu 2017, karena untuk mengulur tahun supaya laporan pidana mereka soal penyerobotan tidak daluarsa. Padahal didalam akta PPJB, mereka beli tanah itu memperoleh hak PPJB 2015 didalamnya disebut objek tanah yang diperjualbelikan ada penggarapnya termasuk para terdakwa ini,” tegas Sambouw.

 

Dari itulah penasehat terdakwa menagih kepada majelis hakim dan diarahkan agar supaya membuat laporan tersendiri.

 

“Tapi kami bersikeras tidak lagi melapor dari awal terkait keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan, tapi kami meminta agar majelis hakim memberi perintah kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jimmy dan Raisa yang seolah-olah kebal hukum padahal sudah memberi keterangan palsu,” jelas Sambouw.

 

Alasan majelis hakim agar supaya membuat laporan baru, karena sudah adanya KUHAP baru. Apabila sudah melapor ke kepolisian dan tidak diterima, maka majelis hakim membuka ruang bisa dilakukan pra peradilan.

 

“Majelis hakim sudah menyebutkan jika laporan tidak diterima kepolisian, maka pengadilan memiliki kewenangan dan hak untuk membuat pra peradilan dan akan ditunggu majelis hakim di PN Manado. Dengan demikian tak mengapa kita mengiyakan dan akan melapor ke Polda mengenai keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan dan juga ada beberapa pemalsuan yang dilakukan Jimmy Wijaya dan kroni-kroninya yang kami kategorikan sebagai “mafia tanah”. Termasuk dengan notaris, PPAT dan kepala kantor pertanahan Minahasa kami akan melaporkan mereka juga,” beber Sambouw.

 

Sambouw mengatakan jika dalam sidang lokasi atau pemeriksaan setempat nanti, kami meminta pada majelis hakim agar pemeriksaan ini objektif, kami ingin melihat dulu mana tanah yang dilaporkan Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya yang menjadi objek penyerobotan dari para klien kami.

 

“Karena kami sudah mendapati bukti-bukti yang saling singkron dalam berkas perkara banyak data dan keterangan palsu. Jangan-jangan tanahnya itu salah tempat atau tidak ada,” pungkasnya.(FN)

#NochSambouw #JimmyWijaya #KeteranganPalsu

Advertisement