
Kabarkawanua, SULUT– Setelah sekian lama tak mengindahkan panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, tersangka kasus dugaan penipuan, Calvin Paginda, terhadap korban Lady Olga, akhirnya dijemput paksa aparat penegak hukum.
Diketahui, penjemputan paksa terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) periode 2019-2024, ini terjadi, Senin (22/12/2025).
Dengan diringkusnya Calvin, sejumlah kalangan menilai itu sangat berpotensi membuka tabir siapa irang di balik kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.Apalagi, selama ini publik dibuat penasaran perihal sepak terjang Calvin yang terbilang orang kecil namun bisa meyakinkan korbannya yang notabene adalah anggota DPRD aktif, Lady Olga.
Keberanian Calvin minta mahar kepada Lady juga kian memperkuat spekulasi sejumlah kalangan jika uang itu mengalir ke MEP, salah satu kandidat yang disebut akan jadi penerus CEP sebagai Ketua DPD I Golkar Sulut. “Tidak mungkin dia (Calvin) berani berbuat demikian tanpa ada orang besar di belakang dia,” ujar salah seorang kader senior Golkar yang mengaku pernah mendengar pernyataan Calvin perihal aksi tersebut.
Di satu sisi, kedekatan Calvin dengan MEP juga disebut-sebut bisa jadi benang merah perihal ke mana aliran dana hampir setengah miliar itu. “Saya yakin aparat penegak hukum akan mudah mengungkap itu, termasuk mengetahui apakah benar uang itu mengalir ke MEP sebagaimana yang diasumsikan sejumlah kalangan selama ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan diringkusnya Calvin, ia berharap kasus ini akan segera berproses ke tahap berikutnya mengingat sudah cukup lama mengendap di meja penyidik. Sekadar diketahui, sebelum ditangkap, Senin (22/12/2025), Calvin sempat tak terlihat selama beberapa pekan.
Kabarnya ia sengaja pergi ke luar daerah. Kini, beredar foto di mana dengan mengenakan kemeja hitam, dia dikawal anggota Penyidik, Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Adapun penjemputan paksa ini mengacu pada laporan Lady Olga, atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai RP355 juta. Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, yang diterima pada 2 Juni 2025.
Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, Lady menyebutkan bahwa Calvin menawarkan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Manado, dengan syarat penyetoran uang sebesar Rp500 juta.
Dengan melihat hubungan kedekatannya dengan petinggi di DPD I Golkar Sulut dalam hal ini CEP dan MEP, aksinya pun mendapat sambutan positif Lady. Alhasil, uang kurang lebih Rp355 juta pun langsung pindah tangan. Namun sayangnya, apa yang dijadikan tukar gulingnya yakni kursi Wakil Ketua DPRD Kota Manado justru diberikan kepada orang lain.
Merasa telah ditipu, Olga yang merupakan istri Ketua Organisasi Sayap partai Golkar ini pun memilih jalur hukum. Sementara itu, hingga pukul 00:15 WITA (Selasa 23 Desember), terpantau Tim penyidik Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan kepada Calvin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sulut apakah Calvin akan ditahan. Namun beredar isu, bahwa Calvin akan ditahan. Sementara itu, MEP yang coba dikonfirmasi perihal kabar aliran uang hasil dugaan penipuan itu, masih belum memberi tanggapan.(**)