
Kabarkawanua MINUT– Masyarakat Matungkas minta kejelasan terkait peraturan desa (Perdes) terkait lahan pekuburan di Desa Matungkas.
Pasalnya, saat penguburan salah satu warga Kalawat yang berasal dari Matungkas, diduga ditolak mentah-mentah oleh Hukum Tua Matungkas Novieta Tangkudung dengan alasan bahwa untuk lahan pekuburan sudah ada Perdes yang mengatur untuk pemanfaatannya.
Di satu sisi, setahu masyarakat pernah ada dilakukan penguburan di lahan tersebut yang diketahui bukan penduduk Matungkas.
“pernah ada penguburan yang kami tahu bukan penduduk desa. Ini sangat disayangkan, tidak ada keadilan dari Kumtua selaku pimpinan desa,” ungkap sumber.
Sumber mengungkapkan, perihal Perdes yang mengatur tentang pemanfaatan lahan kubur, pernah ditanyakan langsung kepada Ketua BPD saat ini yaitu Wens Polii yang mengatakan bahwa Perdes tentang pekuburan belum ada.
Ini memicu aksi protes masyarakat terkait penataan lahan pekuburan yang semena-mena menjadi alasan mereka mempertanyakan sikap Hukum Tua.
“kami merasakan ketidakadilan terhadap masyarakat asli Matungkas. Kalaupun yang lainnya bukan asli Matungkas boleh dikuburkan, kenapa saudara kami tidak boleh,” Ucap sumber yang mengaku punya hubungan keluarga dengan almarhum yang ditolak untuk dikuburkan di Matungkas.
Terpisah, Ketua BPD saat dikonfirmasi melalui panggilan WA Selasa (28/10/2025), mengungkapkan, setahu dia belum ada Perdes terkait itu. Namun diakhir percakapan dia bilang, akn dikonfirmasi lagi dengan pihak BPD sebelumnya.
“kalo pa kita memang belum ada Perdes itu, tapi kita konfirmasi dulu dengan BPD sebelumnya,” tukasnya.(***)


