
Kabarkawanua, MINUT– Laporan PT Aman Liman Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Tontalete oleh pihak lain, diseriusi Polres Minahasa Utara (Minut).
Buktinya, Rabu 1 April 2026, Polres Minahasa Utara menggelar perkara. Hal ini diungkapkan KBO (Kaur Bin Ops) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) IPDA Melky Ma’abuat, S.E.
“Kami sementara melakukan gelar perkara terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Tontalete, dan sedang diperiksa berkas lain yang belum lengkap,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil gelar perkara nanti akan memberikan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Pelapor.
Sementara itu, Pengacara PT Aman Liman Jaya, Indra Karianga, S.H., M.H, yang terus mengawal kasus ini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan penyelidikan.
”Kami terus mengawal kasus ini, dan memastikan laporan klien kami diproses secara transparan. Berdasarkan informasi, gelar perkara sudah dilakukan kemarin. Namun, masih ada beberapa dokumen yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut,” ungkap Indra saat memberikan keterangan di Mapolres Minut, Kamis (2/4/2026).
“Pada pekan depan itu SP2HP setelahnya mereka periksa BPN untuk vailidasi dokumen, selesai pemeriksaan BPN barulah dilakukan gelar perkara lanjutan,” ujarnya.
Diketahui, pada Tanggal 28 Januari 2026, PT. Aman Liman Jaya sudah melakukan pengukuran kembali lahan miliknya yang diduga diserobot oleh pihak lain. Lahan tersebut memiliki luas 139.447 m2 dan terletak di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengukuran lahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara, dan dihadiri oleh Polres Minut, Pemerintah setempat, dan pihak yang dikuasakan, Yulianto Samola.(FN)