Minut

Laporan Noch Sambouw Cs Ditindaklanjuti Polda Sulut Terkait AJB dan Surat Keterangan yang Dipalsukan

Kabarkawanua, Manado– Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan AJB dan Surat Keterangan yang menyeret nama PPAT Natalia Rumagit, pengusaha Jimmy Widjaja, hingga Kepala Kantor BPN Minahasa.

 

​Kasus yang terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA ini memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat (13/02/2026).

 

Pelapor, Noch Sambouw, mengungkapkan bahwa inti dari laporan ini adalah terbitnya AJB Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019. Dokumen tersebut diduga mengandung keterangan palsu dan menabrak aturan hukum yang berlaku.

 

​”Kami melaporkan PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen, serta Jimmy Widjaja dan Rizya Widjaja (Direktur PT Buwana Properti Indah Utama) sebagai pengguna dokumen tersebut di persidangan PTUN Manado,” ujar Noch Sambouw usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.

Menurut Noch, ada beberapa poin penting yang diduga dipalsukan dalam isi AJB tersebut. Dalam Pasal 2 AJB, disebutkan tanah tersebut tidak dalam sengketa. Faktanya, lahan tersebut telah menjadi objek sengketa berkepanjangan sejak tahun 1999 hingga saat ini.

 

“Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, PPAT seharusnya menolak pembuatan akta jika objek tanah sedang dalam sengketa fisik maupun yuridis,” ujar Sambouw.

 

Selanjutnya, Noch menyoroti keanehan dalam dokumen tersebut di mana Jimmy Widjaja bertindak sebagai kuasa dari penjual (Mendy Mumu), namun sekaligus bertindak sebagai pembeli. “Sangat rancu, penjual dan pembelinya adalah orang yang sama,” jelasnya.

Tambahnya, langkah hukum ini diambil sebagai reaksi balik setelah sebelumnya pihak Jimmy Widjaja melaporkan empat warga Desa Sea atas tuduhan penyerobotan tanah. Saat ini, perkara warga tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado dengan Noch Sambouw sebagai penasihat hukum mereka.

Laporan ke Polda Sulut ini juga menyasar Kepala BPN Minahasa terkait penggunaan AJB dan surat ukur Desa Malalayang II yang dijadikan bukti dalam perkara Nomor 19/G/2025/PTUN Mdo. Serta penyidik telah mengambil keterangan dari pelapor, saksi korban.

 

Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi pelapor lainnya, untuk memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

 

​”Penyidik Polda Sulut merespons laporan kami dengan sangat cepat. Kami berharap kebenaran materiil dalam kasus ini segera terungkap,” tukasnya.(Red)

Advertisement