
Kabarkawanua, Manado– Sidang Lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Sea Tumpengan, Minahasa, kembali terungkap fakta. Sidang Kamis 29 Januari 2026, perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, yang menghadirkan dua saksi meringankan dari pihak terdakwa yang memberi keterangan selama dua jam.
Saksi mengatakan, bahwa tanah yang menjadi sengketa sejak lama sebenarnya telah mengalami pelepasan resmi kepada warga penggarap sejak tahun 1962.
Namun yang menjadi permasalahan utama adalah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mumu Cs pada tahun 1995—sebuah fenomena yang menimbulkan kekacauan hukum serius.
Kuasa Hukum warga penggarap, Noch Sambouw SH MH CMC, mengatakan, secara logika hukum agraria, tanah tersebut sudah diberikan dan dilepas ke warga sejak lebih dari lima dekade lalu.
“Kenapa tiba-tiba muncul SHM perseorangan puluhan tahun kemudian? Ini harus dipertanyakan,” tegasnya.
Dua saksi, Bert William Wati dan Ishak Djawaria, mengungkap bahwa upaya mengambil alih tanah tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Mereka menyebutkan bahwa pernah ada laporan pidana dari Mumu Cs dan kemudian dari Jimmy Wijaya Cs pada tahun 1999.
“Permainan mafia tanah ini selalu berulang karena mereka tidak mampu membuktikan hak kepemilikan yang sah terhadap tanah itu sendiri,” jelas Sambouw.
Lebih jauh, Sambouw menegaskan bahwa warga penggarap seharusnya tidak lagi diadili atas kasus yang sama karena mereka telah memperoleh putusan bebas sebelumnya.
“Hukum jangan digunakan sebagai alat tekanan, apalagi untuk masyarakat secara berulang. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta riwayat hukum sebelumnya dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan sosial.” tukasnya.(FN)
#Nochsambouw #Sengketatanah