
Kabarkawanua, Manado– Adanya keterangan palsu Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja dibawah sumpah yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd Jumat (19/12/25) lalu kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (28/01/26).
Tim Penasehat Hukum Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C didampingi para pemberi kuasa menjelaskan kedatangan mereka ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) guna mengajukan tiga laporan.
“Ada tiga laporan yang seharusnya kami laporkan. Satu laporan dibuat LP sendiri sendangkan dua laporan dibuat menjadi satu LP karena ada keterkaitan,” jelas Sambouw.
Ia membeberkan dalam laporan pertama pihaknya melaporkan Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja terkait adanya keterangna palsu dibawah sumpah pada persidangan.
“19 Desember lalu keterangan keduanya sebagai saksi korban telah dibacakan oleh JPU dalam keterangan ada beberpa point yang kami dapatkan dan terindikasi palsu sehingga kami datang untuk melaporkan hal tersebut,” ujarnya.
Untuk LP yang kedua lanjut Sambouw menjelaskan terkait pemalsuan dan penggunan dokumen. Kata dia, sebagai terlapor di LP ini adalah PPAT, Kepala BPN Minahasa serta Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja.
“Kami berani melaporkan mereka karena dalam persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd keterangan saksi telah dibacakan oleh JPU sedangkan untuk bukti surat yang telah mereka ajukan sebagai bukti di PTUN Manado dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN Mdo,”(***)
#Nochsambouw #keteranganpalsu