
Kabarkawanua, Manado– Upaya tim Kuasa Hukum Muhammad Suherman, S.H dan Maulud Buchari, S.H serta ahli waris Chirstian Mundung yakni Noldi Rondonuwu dan Marthen Eleat yang adalah anak-anak dari Paulina Mundung dan Margaretha Mundung (Almarhumah) untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado tidak membuahkan hasil.
Selasa (20/1/26) adalah kali ketiga mereka mendatangi PN Manado dengan maksud mempertanyakan terkait dana konsinyasi yang telah dibayarkan kepada salah satu ahli waris.
Maulud Buchari, S.H salah satu kuasa hukum mengungkapkan, dalam upaya bertemu mereka menyesalkan sikap ketua PN Manado yang enggan bertemu.
“Padahal kami datang dengan niat baik dengan maksud mempertanyakan dana konsinyasi yang telah dibayarkan kepada salah satu ahli waris. Akan tetapi sampai saat ini ketua PN Manado tidak mau bertemu dengan kami,” ungkapnya.
Dengan sikap Ketua PN Manado yang tidak merespon baik kedatangan tim kuasa hukum dan ahli waris. Buchari menegaskan akan melaporkan sikap dari Ketua PN Manado.
“Kami akan melaporkan Ketua PN Manado ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Komisi Yudisial (KY) bahkan ke Badan Pengawasan Mahkahmah Agung (Bawas MA),” tutur Buchari.
Disamping itu ia membeberkan sebelum dana konsinyasi ini dibayarkan kepada salah satu pihak. Pihaknya telah memasukkan permohonan ekskusi begitu juga dengan pihak lain tersebut yang didasari dengan adanya Putusan Kasasi MA.
“Seblumnya kami telah memasukkan permohonan eksekusi dan sudah dilakukan aanmaning. Disitu telah disepakati bahwa ini akan dibagi tiga. Akan tetapi kami mendapatkan informasi bahwa dana itu telah dicairkan sepenuhnya kepada salah satu pihak,” jelasnya.
“Untuk itu kami telah berupaya sebanyak tiga kali agar bisa ketemu dengan ketua PN Manado namun beliau terkesan menghindari kami. Kami jelas mempertanyakan sikap dari Ketua PN Manado,” tukasnya.
Diketahui untuk perkara ini telah ada putusan Kasasi dari MA dengan nomor perkara 529/Pdt.G/2022/PN Mnd jo. 146/PDT/2023/PT MND Jo. 1399/K/Pdt/2025.(FN)