
Kabarkawanua, MANADO– Dua saksi korban yakni Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja lagi-lagi tidak hadir pada persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi korban, yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H, Jumat 19 Desember 2025.
Fakta tersebut terungkap di persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua saksi telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali, namun tak pernah hadir. Dimana sebelumnya, Majelis Hakim juga telah berulang kali memerintahkan kehadiran saksi korban.
Untuk mempercepat proses persidangan, JPU meminta agar keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan. Pihak terdakwa menyetujui dengan catatan, dan Majelis Hakim mengizinkan pembacaan BAP dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, setelah JPU menyatakan saksi berada di luar negeri.
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum ke empat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, mengatakan ketidakhadiran kedua saksi korban ini adalah bentuk pembangkang dan pelecehan, terhadap proses penegakan hukum di Republik Indonesia.
“Ini adalah salah satu contoh bahwa proses penegakan hukum di Indonesia itu yang masih lemah. Karena Jaksa Penuntut Umum tidak berdaya untuk memanggil saksi korban, sehingga untuk memperlancar persidangan ini, kami bersedia atas permintaan penuntut umum agar keterangan dari saksi korban dibacakan,” tegas Sambouw.
Lanjutnya, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara Pidana, Pasal 162 itu bisa dibacakan apabila saksi korban berda dalam jarak yang jauh dari pengadilan. Tetapi dengan memberikan alasan yang tepat, namun didalam persidangan alasan yang diberika JPU adalah surat yang dikirim ke dua saksi yakni berupa pdf dari luar negeri, dan tidak ada tanda endorse dari kedutaan atau negera mereka berada. Karena suatu surat hanya bisa dinyatakan sah kalau atau endorse dari kedutaan negara keberadaan mereka.
“Didalam keterangan saksi korban yang dibacakan terdapat keterangan palsu. Yakni baik Jimmy Widjaja maupun Raisa Widjaja yang memberikan keterangan pada penyidik, mereka baru mengetahui para terdakwa mengolah tanah yang menurut mereka punya itu sejak tahun 2017 dan baru mengetahui tahun 2017. Nah hal ini adalah keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu apalagi sudah dibawah sumpah,” ungkapnya.
Lanjutnya, surat yang dimasukan sebagai bukti kepemilikan adalah PPJB. Mereka mengatakan, membeli tanah tersebut dari Mumu Cs pada tahun 2015 dengan akte no 50, 51 tahun 2015 dan akte 15 tahun 2016. Dalam ojek tanah yang disengketakan ini yaitu adalah, menurut Jimmy Widjaja ini dibeli pada bulan Desember tahun 2015.
Sehingga secara fakta akta yang dibuat itu sudah dibuat dari tahun 2015 pada pasal itu sudah disebutkan. Bahwa tanah yang diperjualbelikan itu sudah disebutkan sudah ada pengarab-pengarap tanah tersebut. Memang tidak disebutkan penggarap itu adalah klien-klien kami, tapi disitu sudah jelas bahwa ada pengarab-pengarap di atas tanah tersebut.
“Sehingga ditemukanlah fakta, bahwa keteran yang diberikan dari kedua saksi korban, adalah keterangan palsu dibawah sumpah. Maka kami meminta pada majelis hakim agar supaya ketika kami pihak terdakwa sudah mengikuti proses persidangan desuai dengan kitab undang-undang hukum acara Pidana dan kitab undang-undang Pidana, maka taatlah semua pihak melaksanakan persidangan dan sesuai dengan perintah undang-undang,” ujarnya, seraya meminta majelis hakim agar membuatkan penetapan, untuk menahan saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja yang telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan, sesuai dengan perintah UUd acara pidana pasal 174 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) KUHAP terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk kemungkinan penahanan saksi.
Sementara itu, didalam persidangan Majelis Hakim menyatakan, akan berunding dan mengambil sikap didalam penetapan permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw.(FN)
#NochSambouw #SaksiTujuKaliTidakHadir #Jimmy WidjajadanRaisa Widjaja


