
Kabarkawanua, MINUT– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menyerahkan Sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kepada Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda, Selasa 3 Desember 2025, di gedung KPK RI di Jakarta.
Dalam kesempatan itu Bupati Joune Ganda didampingi oleh Sekda Ir Novly Wowiling, Kepala BPN Minahasa Utara,Yandry Deby Rattu Rory, S.SiT., M.Si dan Kepala Badan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki.
Kedatangan rombongan pemkab Minut yang dipimpin oleh Bupati Joune Ganda itu di sambut langsung oleh Direktur Pelacakan Aset,Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto,Kasatgas Eksekusi 6,Leo Sukoto Manalu,Kasatgas Pengelolaan Barang Bukti 3, Lely Zakiah Para Jaksa Eksekusi serta pejabat KPR RI lainnya.
Bupati Joune Ganda dihadapan para petinggi KPK RI itu antara lain menegaskan, merasa sangat bangga dapat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sebuah lembaga yang menjadi simbol ketegasan, integritas, dan keadilan bagi bangsa.
Joune Ganda menjelaskan, Kehadirannya di gedung Anti Rasuah RI bukan sekadar menghadiri acara seremonial, tetapi adalah agenda penting dan strategis dalammenjalankan komitmen moral, komitmen hukum, dan komitmen pengabdian,untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Minahasa Utara, berjalan secara jujur, transparan, dan berintegritas.
“Acara dan kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dia patut menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPK RI atas komitmen, pendampingan, dan konsistensi dalam mengawal setiap upaya Pemkab Minahasa Utara melakukan penyelamatan dan
penertiban aset daerah.
“Prinsipnya, acara yang kita laksanakan hari ini merupakan bukti konkret bahwa penegakan hukum bukan hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan hak publik dan pengembalian aset negara kepada daerah agar dapatdimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih Jauh Joune Ganda menuturkan,
PSU yang diserahkan hari ini, dengan
nilai total lebih dari Rp11,5 miliar rupiah,terdiri atas tanah berikut fasilitas umum berupa jalan, drainase, kolam renang, pendopo, pagar, dan infrastruktur lainnya sebagaimana tertulis dalam dokumen KPK RI.
Katanya, Data dan Nilai ini bukan sekadar angka—tetapi merupakan, jaminan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, terkait dengan penguatan tata ruang permukiman, serta penegasan hak masyarakat untuk menikmati ruang hunian yang layak, tertata, dan aman.
“Perlu saya tegaskan, penyerahan ini bukan hanya menyelesaikan sisi legalitas kepemilikan,tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan lingkungan hidup yang sehat, inklusif, berfungsi sosial, dan berkelanjutan bagi masyarakat Minahasa Utara,” tuturnya.
Untuk itu lanjutnya, Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan segera:
PERTAMA, Berkoordinasi aktif dengan BPN Kabupaten Minahasa Utara yang pada hari ini turut hadir, untuk proses balik nama sertifikat aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA, Melakukan pemutakhiran
dokumen dan penatausahaan aset ke
dalam Sistem Barang Milik Daerah.
KETIGA, Menyusun rencana pemanfaatan dan pemeliharaan PSU agar aset ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Lagi kata Joune Ganda,kerja sama antara KPK RI, Pemerintah Daerah, dan BPN merupakan bentuk nyata kolaborasi antar lembaga negara untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.Oleh karena itu, kami berharap agar sinergi baik ini dapat terus terjalin dan diperkuat, baik dalam konteks penataan aset, pencegahan korupsi, maupun percepatan transformasi tata kelola
pemerintahan daerah.
Kami memberikan apresiasi dan
penghormatan kepada Kepala BPN Minahasa Utara beserta jajaran yang hadir hari ini, atas kesiapan berkoordinasi dan memberikan dukungan teknis dalam proses legalitas aset yang sedang kami tuntaskan.
Pada akhir sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan terima kasih kepada KPK RI dan BPN Kabupaten Minahasa Utara beserta jajaran yang hadir hari ini, atas kesiapan berkoordinasi dan memberikan dukungan teknis dalam proses legalitas aset yang sedang kami tuntaskan serta kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses ini.
“Semoga apa yang kita tunaikan hari ini menjadi bagian dari warisan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi generasi mendatang” pungkas Sekjen Apkasi itu bernada optimis.(***)
#BupatiJouneGanda #KPKRI #PSU11,5MDariKPK