Berita Utama Minut

Upaya Hukum Luar Biasa, Pemkab Minut Bersama Kejaksaan Berhasil Amankan Aset Negara 564 Miliar

Kabarkawanua, MINUT– Dengan upaya hukum luar biasa, akhirnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Jaksa pengacara negara Kejaksaan Minut berhasil mengamankan aset Negara 563 Miliar.

Hal ini dikatakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, di Atrium Kator Bupati saat menggelar Konferensi pers, Senin 13 Oktober.

Bupati Joune Ganda dalam penyampaiannya mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terkait sengketa tanah kompleks perkantoran, menandai keberhasilan penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan aset negara.

Putusan dari MA dengan Nomor: 740 PK/PDT/2025 ini menyatakan bahwa permohonan PK Pemkab Minut sebagai pemohon terhadap Shintia Gelly Rumumpe (SGR) selaku termohon dikabulkan, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang tidak menguntungkan Pemkab Minut.

“Dengan upaya hukum luar biasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara, akhinya bisa menyelamatkan aset negara dan publik. Aset ini berfungsi untuk masyarakat Minahasa Utara,” jelas Bupati Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari dalam melindungi aset-aset daerah, sesuai dengan MoU yang telah disepakati untuk pendampingan hukum.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi yang kuat dan kerja keras tim kami dan ini sudah putusan inkrah. Saya juga berterimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Minut yang sudah membantu kami, dalam hal ini dengan proses yang begitu panjang dan dengan akhirnya putusan ma dikabulkan,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kajari Minut I Gede Widhartama, menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai putusan MA, yang dipastikan menyatakan bahwa tanah seluas sekitar 350.075 m² adalah milik sah Pemkab Minut dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp. 563 miliar jika memperhitungkan luas tanah dan bangunan yang ada di atasnya.

“Awal dari sengketa tersebut terjadi pada tahun 2019 ketika SGR mengklaim kepemilikan lahan. Meskipun telah ada Akta Perdamaian pada tahun itu, permasalahan hukum terus berlanjut hingga akhirnya harus dibawa ke MA. Melihat dinamika yang terjadi, kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum luar biasa demi melindungi aset negara,” ungkap Kajari.(fan)

Advertisement