Kabarkawanua, MINUT– Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, menghadiri Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles, dengan agenda Pembicaraan Tingkat Dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Serta Perubahan Kedua Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Pertama Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara, Senin 21 Juli 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, kelima Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Tonsea, menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan dukungan seluruh anggota dewan dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Ranperda ini dengan baik. Dan terima kasih juga kepada seluruh fraksi yang telah menerima LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ungkap Bupati.
Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi, maka tahapan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.(fan)